Memonitor dan Memastikan Aplikasi / Sistem Berjalan dengan Baik

Dasar Hukum

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

 

Alur SOP

  1. Staf PTIPD melakukan testing aplikasi yang berjalan (error/tidak)
  2. Staf PTIPD melakukan identifikasi masalah
  3. Staf PTIPD melaporkan hasil monitoring
  4. Kepala PTIPD melakukan verifikasi laporan monitoring aplikasi