Pelayanan Perubahan Data Dosen

Dasar Hukum

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

 

Alur SOP

  1. Dosen melapor perubahan atau update data
  2. Staf PTIPD menerima laporan perubahan data dosen
  3. Staf PTIPD melakukan validasi data dosen (Biodata Dosen, Riwayat Pendidikan, Riwayat Mengajar, Riwayat Fungsional, Riwayat Kepangkatan, Riwayat Sertifikasi dan Riwayat Bimbingan)
  4. Staf PTIPD melakukan perubahan data
  5. Staf PTIPD melakukan sinkronisasi data ke feeder (Sinkron data untuk PD-DIKTI)