Administrasi Surat Keluar

Dasar Hukum

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

 

Alur SOP

  1. Staf membuat surat sesuai permintaan dan kebutuhan PTIPD
  2. Staf meneliti surat keluar dan menyerahkannya kepada Kepala PTIPD
  3. Kepala PTIPD menerima dan memberikan tanggapan (disposisi) surat keluar
  4. Staf memberi nomor pada surat dan mengarsipkan surat keluar
  5. Staf melakukan pengarsipan di aplikasi persuratan
  6. Staf mengantarkan surat kepada alamat yang dituju