Pelayanan Perubahan Data Mahasiswa

Dasar Hukum

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

 

Alur SOP

  1. Mahasiswa melapor kesalahan data mahasiswa
  2. Staf PTIPD menerima laporan perubahan data mahasiswa
  3. Staf PTIPD melakukan validasi data mahasiswa (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazan S1 dan Transkip Nilai, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Keluarga, Akte Lahir)
  4. Staf PTIPD melakukan perubahan data (Melakukan perubahan data di sistem REGISTRASI dan Melakukan perubahan data di PD-DIKTI)
  5. Staf PTIPD melakukan sinkronisasi data ke feeder (Sinkronisasi data untuk PD-DIKTI)