Pemasangan dan Perbaikan Perangkat Keras

Dasar Hukum

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

 

Alur SOP

  1. Staf PTIPD menerima permintaan pemasangan / perbaikan perangkat keras
  2. Staf PTIPD melakukan identifikasi perangkat
  3. Staf PTIPD melakukan pemasangan atau perbaikan perangkat keras
  4. Staf PTIPD melakukan testing perangkat keras