Penanganan Gangguan Jaringan

Dasar Hukum

  • KMA nomer 168 tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan SOP di lingkungan Kementrian Agama
  • KMA No.581 Tahun 2006 tentang penetapan Koordinator Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama.
  • PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

 

Alur SOP

  1. Staf PTIPD menerima informasi gangguan jaringan
  2. Kepala PTIPD melakukan check dan disposisi
  3. Staf PTIPD melakukan analisa dan perbaikan jaringan
  4. Staf PTIPD melakukan laporan hasil akhir